Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Semestinya Polisi Menangani Kerusuhan Aksi 22 Mei

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Situasi Musala Al Huda dan lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung.
Situasi Musala Al Huda dan lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas mengatur cara menangani massa demo, termasuk aksi 22 Mei 2019 di gedung Badan Pengawas Pemilu. Tidak ada pembolehan bagi polisi untuk melakukan kekerasan, bahkan untuk peserta demo yang rusuh.

Baca: Video Terduga Aparat Berseragam Pukuli Anak, Ini Kata Imam Masjid

Beleid yang mengatur tata cara pengamanan unjuk rasa diatur secara internal melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. Standard prosedur menangani pengunjuk rasa secara khusus diatur dalam Paragraf 4. Dalam pasal 23 peraturan itu, aparat kepolisian harus dapat membedakan antara peserta demo yang anarkis dan yang tidak. Untuk peserta demo yang anarkis, Peraturan Kapolri meminta jajarannya untuk menangkap, dengan syarat khusus yang diatur dalam ayat dua pasal itu.

“Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan dan sebagainya),” seperti dikutip dari Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Kapolri. Lebih lanjut, proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memperhatikan Hak Asasi Manusia.

Pasal 24 Peraturan Kapolri menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam menerapkan upaya paksa alias menangkap pelaku rusuh, aparat kepolisian dilarang melakukan tindakan spontan dan emosional, misalkan membalas lemparan pelaku,menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul. Aparat kepolisian juga tidak boleh keluar dari formasi untuk mengejar massa secara perorangan.

Pasal itu lebih jauh merinci aparat kepolisian dilarang berlaku di luar kewenangannya, tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan pelecehan, melanggar HAM. “Tidak melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aksi 21-22 Mei yang diwarnai kerusuhan, ada dugaan aturan Kapolri ini telah dilanggar. Tempo menerima rekaman video yang menampilkan kebrutalan sekelompok orang berseragam Brimob ketika menangkap seseorang di halaman sebuah masjid. Belakangan diketahui, tindakan itu terjadi di Masjid Al Huda, Jalan Kampung Bali XXXIII, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 1,1 kilometer dari Bawaslu, lokasi awal bentrok antara massa dan kepolisian yang sudah berlangsung sejak Rabu sore, 22 Mei 2019.

Baca: Hasil Otopsi 4 Korban Rusuh 22 Mei, RS Polri: Tewas Tertembak

Komisi Nasional HAM menduga telah terjadi pelanggaran prosedur operasi standard oleh aparat kepolisian dalam menangani rusuh 22 Mei. Dia meminta kepolisian menyelidiki dugaan itu dan menindak bila terjadi kesalahan. “Kami akan berkomunikasi dengan kepolisian yang sudah membentuk tim investigasi,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat, 24 Mei 2019.

ROSSENO AJI | YUSUF MANURUNG | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

9 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat